kriminal

Korupsi Dana Desa Sebesar Rp, 663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Ditetapkan Tersangka

Kamis, 25 Juli 2024 | 13:43 WIB
Korupsi Dana Desa Sebesar Rp, 663 Juta, Kades Tanjung Raya Lahat Ditetapkan Tersangka (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan 1 orang tersangka berinisial MW dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

Tersangka MW merupakan Kepala Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor : B-1123/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tanggal 24 Juli 2024,

Bahwa perbuatan tersangka MW mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp.663.000.000,- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah),“ ucap Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto S.Sos,SH.MH pada Press Conference, Rabu (24/07/2024)

Baca Juga: Akibat Pemanggilan Beberapa Kades Lahat! Bawaslu Panggil Panwascam Terkait, Ini Penjelasan Nana

“Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan modus tersangka MW yaitu dengan melakukan belanja modal fiktif dan pekerjaan fisik yang tidak dilaksanakan seluruhnya," bebernya.

Tersangka MW disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terhadap tersangka MW akan dilakukan penahanan di Lapas Lahat. Selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2024 .

Baca Juga: Kadis Perkimtan Lahat Di Gugat PMH di Pengadilan Atas Pembatalan 3 Proyek Senilai 8,1 M

“Kejaksaan Negeri Lahat akan melakukan penelusuran terhadap aset-aset dari uang 663 juta ini dipergunakan untuk apa, termasuk juga kemungkinan bila ada aliran-alirannya, kami akan telusuri tentunya kami akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari pemilik tersangka ini,” cetusnya.

Di kesempatan tersebut Kejaksaan Negeri Lahat juga melakukan pencarian terhadap keberadaan dua DPO yang melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.

"Kami akan menelusuri di mana keberadaan oknum ini dan kami akan sangat berterima kasih kalau ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya segera sampaikan informasinya, kepada kami fasilitas untuk segera dapat kami lakukan upaya penegakan hukum," imbuhnya.

Baca Juga: 11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang, Laporkan ke Bawaslu dan KPU

Dalam hal pengelolaan dana desa Kejaksaan Negeri Lahat sangat konsen, yang di kabupaten Lahat ini ada 360 desa.

"Kami tidak akan main-main di dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang ada di Kabupaten Lahat, nanti kami akan berkoordinasi dengan OPD terkait, dengan inspektorat, camat untuk melakukan kegiatan dalam hal pengelolaan pengawasan dan juga monitoring terhadap pengelolaan dana desa supaya hal seperti ini tidak terulang lagi,” pungkasnya. (*)

Tags

Terkini