FREKUENSINEWS — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Pada Jumat (22/8) dini hari, Unit II Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil mengamankan satu unit truk tronton bermuatan sekitar 40 ton batubara ilegal di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan seorang sopir berinisial H (38) dan kernetnya, A (35), beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen angkutan, surat jalan, dan alat komunikasi yang diduga digunakan untuk berkoordinasi dengan jaringan pemodal batubara ilegal.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, KOMBES POL Bagus Suropraromo Oktobrianto, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam pidato kenegaraan serta instruksi Kabareskrim Polri yang menekankan pentingnya pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Dari Artis Jadi Pebisnis, 5 Publik Figur yang Banting Setir Jualan Makanan
“Tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Batubara ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak ekosistem dan berdampak buruk bagi masyarakat. Kami berkomitmen mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual yang mengendalikan jaringan ini,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, batubara yang diangkut tersebut berasal dari lokasi tambang ilegal di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dan terstruktur: pengangkutan dilakukan dengan menggunakan dokumen angkutan atas nama CV. Bara Mitra Usaha.
Namun, setelah diverifikasi melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi alias fiktif. Hal ini memperkuat dugaan bahwa dokumen palsu sengaja dipalsukan untuk memberikan kesan legalitas terhadap kegiatan pengangkutan batubara ilegal.
Baca Juga: Lapas Kelas IIA Lahat Gelar Arisan dan Gathering Meriah, Penuh Lomba Seru Sambut HUT RI ke-80
Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, KOMBES POL Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara.
“Kami tegaskan bahwa Polri selalu hadir untuk menindak segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara. Setiap perkembangan kasus ini akan kami sampaikan secara transparan kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas.
Saat ini, kasus tengah dikembangkan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang berperan sebagai pemodal dan penyedia dokumen palsu.***