Satres Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 13,65 Gram Sabu di Lawang Kidul

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 07:46 WIB
Satres Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 13,65 Gram Sabu di Lawang Kidul (Frekuensinews )
Satres Narkoba Polres Muara Enim Gagalkan Peredaran 13,65 Gram Sabu di Lawang Kidul (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial FH (38) ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Lorong Cermin, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, pada Sabtu (16/8/2025) sore.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 paket sabu dengan berat total 13,65 gram yang disembunyikan tersangka di dalam celana dalam berwarna abu-abu. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita sebuah handphone Infinix Hot 50 Pro+, sejumlah plastik klip bening, serta sepeda motor Honda Scoopy warna ungu tanpa nomor polisi yang digunakan tersangka.

Baca Juga: Dandim 0405/Lahat Berikan Pengarahan kepada Anggota, ASN, dan Persit

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, benar ditemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat digeledah, tersangka kedapatan membawa sabu siap edar,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif narkoba, sehingga ditetapkan sebagai pengedar. Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Keluarga Besar Lanud Husein Sastranegara Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Berbagai Lomba

Atas perbuatannya, FH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Muara Enim menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen dalam memberantas narkoba sekaligus peringatan bagi para pelaku lainnya untuk tidak mencoba-coba mengedarkan narkotika di wilayah hukum Muara Enim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X