Petani di Empat Lawang Ditangkap karena Simpan Senjata Api Rakitan

photo author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 19:51 WIB
Petani di Empat Lawang Ditangkap karena Simpan Senjata Api Rakitan (Frekuensinews )
Petani di Empat Lawang Ditangkap karena Simpan Senjata Api Rakitan (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS Seorang petani bernama Dedi Irawan ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, setelah kedapatan menyimpan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Penangkapan dilakukan Rabu (25/6/2025) dini hari saat Dedi berada di sebuah pondok milik warga di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Palker).

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah digencarkan oleh Polres Empat Lawang untuk memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah tersebut.

Baca Juga: Bupati Empat Lawang Instruksikan OPD Bekerja Cepat dan Terstruktur untuk Percepatan Pembangunan

"Kami berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di sebuah pondok. Dari tangan pelaku didapati senjata api jenis revolver lengkap dengan empat amunisi yang diselipkan di perutnya," ujar Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi.

Menurut Sahata, pelaku mengakui bahwa senjata tersebut memang miliknya. Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, Dedi Irawan langsung diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal," tambah Sahata.

Baca Juga: Kepala Bapas Kelas IIB Lahat Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H

Senjata api beserta empat butir amunisi kini telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi memastikan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal di Sumatera Selatan, khususnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X