FREKUENSINEWS – Seorang buruh tani berinisial W, warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah pelaku.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lahat, AKP Mastoni, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa rumah W sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis ganja. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud.
"Informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis ganja," ujar AKP Mastoni.
Baca Juga: Lapas Muara Enim Gelar Razia Insidentil dan Tes Urine Bersama APH Guna Meminimalisir Gangguan Kamtib
Saat penggerebekan, petugas berhasil menangkap W yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di sekitar rumah pelaku, termasuk satu batang tanaman ganja segar dengan berat 40 gram dan tiga batang kering ganja seberat dua gram.
"Diduga narkotika jenis ganja ditemukan di samping rumah milik terlapor W," tambahnya.
Pelaku W, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani, kini harus berhadapan dengan hukum dan terancam dijerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) dan Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lahat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di masyarakat, dan polisi akan terus berupaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban.***