Laporkan ke Bawaslu dan KPU, 11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 19:22 WIB
11 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lahat resmi menyampaikan surat keberatan dan permintaan penghitungan ulang surat suara kepada Bawaslu dan KPU Pusat. (Tangkapan Layar Dari Website Liputan6.com)
11 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lahat resmi menyampaikan surat keberatan dan permintaan penghitungan ulang surat suara kepada Bawaslu dan KPU Pusat. (Tangkapan Layar Dari Website Liputan6.com)

FREKUENSINEWS.COM - Laporkan ke Bawaslu dan KPU, 11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang.

11 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lahat resmi menyampaikan surat keberatan dan permintaan penghitungan ulang surat suara kepada Bawaslu dan KPU Pusat.

Ke-11 parpol yang di maksud yaitu Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKB, PSI, Partai Garuda, Partai Buruh, PKN, PBB, Partai Perindo dan Partai Prima.

Baca Juga: 11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang, Laporkan ke Bawaslu dan KPU

Surat bernomor 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024 tersebut berisi permohonan agar penghitungan ulang surat suara diambil alih oleh kedua lembaga tersebut.

Perwakilan dari Partai Golkar, Hartono, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi Sumatera Selatan dinilai telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan ini mengharuskan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.

Baca Juga: Nisya Ahmad dan Jeje Govinda Masuk Politik, Begini Pandangan Habib Husein Ja'far Al Hadar!

Namun, penghitungan ulang tidak dilakukan di Kabupaten Lahat. Sebaliknya, kotak suara dipindahkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara, perwakilan Golkar lainnya Edison Latief menambahkan, KPU dinilai tidak transparan dan tidak menghadirkan petugas TPS serta jumlah kertas suara cadangan dan golput. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kejahatan pemilu.

"Wajar kalau kami menduga ada kejahatan pemilu," katanya.

Baca Juga: Gerindra Bagi-bagi Tiket Konser Girlband Korea, Blink: Jangan Bawa Nama Blackpink untuk Kepentingan Politik

Sebelas partai politik tersebut menuntut Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat semua penyelenggara pemilu yang melanggar hukum. Mereka juga berencana melaporkan ke Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri jika ditemukan keterlibatan oknum kepolisian.

"Kami mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk mengambil tindakan tegas dan memecat semua penyelenggara yang melanggar hukum," kata Hartono.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Liputan6.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:15 WIB

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:22 WIB
X