11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang, Laporkan ke Bawaslu dan KPU

photo author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 06:10 WIB
11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang, Laporkan ke Bawaslu dan KPU (Tangkapan layar dari website liputan6.com)
11 Parpol di Kabupaten Lahat Tolak Hasil Penghitungan Ulang, Laporkan ke Bawaslu dan KPU (Tangkapan layar dari website liputan6.com)

FREKUENSINEWS.COM - 11 partai politik di Kabupaten Lahat resmi menyampaikan surat keberatan dan permintaan penghitungan ulang surat suara kepada Bawaslu dan KPU Pusat.

Kesebelas parpol yang di maksud yaitu Partai Golkar, Demokrat, Hanura, PKB, PSI, Garuda, Partai Buruh, PKN, PBB, Perindo dan Partai Prima.

Surat bernomor 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024 tersebut berisi permohonan agar penghitungan ulang surat suara diambil alih oleh kedua lembaga tersebut.

Baca Juga: Sempat Ungguli Prabowo-Gibran dalam Real Count KPU RI, Kini Pasangan AMIN Tergelincir Ke Posisi Dua di DKI Jakarta

Perwakilan dari Partai Golkar, Hartono, mengungkapkan bahwa KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi Sumatera Selatan dinilai telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU DPR-DPRD-XXII/2024.

Putusan ini mengharuskan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat.

Namun, penghitungan ulang tidak dilakukan di Kabupaten Lahat. Sebaliknya, kotak suara dipindahkan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Meski Ada di Posisi Buncit Versi Real Count KPU RI, Pasangan Ganjar-Mahfud MD Mampu Unggul di 1 Wilayah Ini

Sementara, perwakilan Golkar lainnya Edison Latief menambahkan, KPU dinilai tidak transparan dan tidak menghadirkan petugas TPS serta jumlah kertas suara cadangan dan golput. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kejahatan pemilu.

"Wajar kalau kami menduga ada kejahatan pemilu," katanya.

Sebelas partai politik tersebut menuntut Bawaslu RI dan KPU RI untuk memecat semua penyelenggara pemilu yang melanggar hukum. Mereka juga berencana melaporkan ke Polda Sumatera Selatan dan Mabes Polri jika ditemukan keterlibatan oknum kepolisian.

Baca Juga: Real Count KPU RI 17 Feb 2024 : Masih Duduki Peringkat 2, Pasangan AMIN Hanya Unggul di 3 Provinsi, Apa Saja Itu ?

"Kami mendesak Bawaslu RI dan KPU RI untuk mengambil tindakan tegas dan memecat semua penyelenggara yang melanggar hukum," kata Hartono.

Dia menegaskan bahwa jika ada oknum kepolisian yang terlibat, mereka tidak akan ragu melaporkannya ke Polda Sumsel dan Mabes Polri. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Liputan6.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:15 WIB

Herli Yohanes Ucapkan Selamat Hari Pengayoman ke-80

Selasa, 19 Agustus 2025 | 21:22 WIB
X