Spesialis Pencuri Outdoor AC di Prabumulih Ditangkap Saat Kembali ke TKP

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 18:33 WIB
Spesialis Pencuri Outdoor AC di Prabumulih Ditangkap Saat Kembali ke TKP (frekuensinews)
Spesialis Pencuri Outdoor AC di Prabumulih Ditangkap Saat Kembali ke TKP (frekuensinews)

 

FREKUENSINEWS – Dua orang pria yang diduga sebagai spesialis pencurian unit outdoor AC berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat, Sumatera Selatan. Kedua tersangka berinisial PG (36) dan AS (29) ditangkap pada Minggu (20/4/2025) dinihari saat hendak melakukan aksi pencurian kabel listrik di tempat yang sama dengan lokasi kejahatan sebelumnya.

Keduanya sebelumnya mencuri dua unit outdoor AC milik Kantor Prabumulih Pos yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Prabumulih, pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 07.45 WIB.

Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Badarudin, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian dari kantor media lokal tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua pelaku berencana kembali ke lokasi kejadian untuk mencuri kembali.

Baca Juga: Wujudkan Masyarakat Sehat, Pemkab Muara Enim Targetkan Eliminasi AIDS, TBC, dan Malaria pada 2030

“Atas informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pengintaian di sekitar TKP,” ujar Badarudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (20/4/2025).

Benar saja, lanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, kedua pelaku kembali muncul di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas saat mencoba mencuri kabel listrik. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah tang potong berwarna hitam yang disimpan di saku depan celana salah satu pelaku.

“Keduanya mengakui telah mencuri dua unit outdoor AC sebelumnya dan berencana melakukan aksi lanjutan. Saat ini, mereka sudah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga: Oknum Kades dan Warga Empat Lawang Ditahan Terkait Insiden Kekacauan Jelang PSU Pilkada

Kapolsek menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pihak penyidik juga tengah melakukan pengembangan terhadap tempat penjualan outdoor AC hasil curian tersebut.

“Pelaku ini spesialis outdoor AC. Kami masih menyelidiki ke mana mereka menjual barang-barang hasil curian itu,” tutup Badarudin.***

 
 
 
 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X