Dua Pemuda Diamankan Usai Terlibat Aksi Penganiayaan dan Perampasan di Bandar Lampung

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 13:05 WIB
Dua Pemuda Diamankan Usai Terlibat Aksi Penganiayaan dan Perampasan di Bandar Lampung (FREKUENSINEWS)
Dua Pemuda Diamankan Usai Terlibat Aksi Penganiayaan dan Perampasan di Bandar Lampung (FREKUENSINEWS)

FREKUENSINEWS — Dua pemuda yang diduga dalam pengaruh minuman keras diamankan oleh Polsek Kedaton setelah melakukan aksi penganiayaan dan perampasan terhadap seorang warga berinisial BAS (20). Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 03.50 WIB, di Jalan Z.A. Pagar Alam, tepatnya di depan tambal ban dekat SPBU Nunyai, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kedua pelaku, yakni TA (26) warga Rajabasa dan MI (22) warga Labuhan Ratu, ditangkap oleh aparat Polresta Bandar Lampung sehari setelah kejadian.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, dalam keterangan persnya pada Kamis (17/4/2025) mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian tersebut. "Sehari pasca peristiwa tersebut, kedua pelaku berhasil kami amankan. Kami menduga mereka berada dalam pengaruh alkohol saat kejadian," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 23,47 Gram Tembakau Sintetis

Kronologi kejadian berawal ketika korban, BAS, bersama rekannya sedang berkeliling menggunakan empat sepeda motor. Ketika mereka berhenti di lokasi kejadian untuk menambal ban dan mengisi bahan bakar, kedua pelaku mendekat dan mulai memprovokasi korban. MI menuduh korban menggeber-geber motornya, yang langsung dibantah oleh korban. Namun, jawaban salah satu teman korban disampaikan dengan nada tinggi, yang membuat pelaku tersinggung.

"Kemudian, pelaku memukuli, menendang, dan memiting korban. Salah satu dari mereka bahkan menggunakan potongan keramik untuk menghantam tubuh korban, yang menyebabkan luka serius, termasuk gigi patah," jelas Kapolresta.

Tidak hanya penganiayaan, pelaku juga sempat merampas tas milik korban. Meski sempat dikembalikan, tas tersebut akhirnya kembali dirampas oleh pelaku. Keduanya mengaku telah mengonsumsi dua botol tuak sebelum kejadian. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan pengemudi ojek online yang kini bekerja serabutan sebagai juru parkir.

Baca Juga: Kejati Sumsel Dinilai Tidak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. "Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam insiden ini," tegas Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Polisi juga memastikan bahwa korban telah mendapatkan perawatan atas luka-luka yang dialaminya dan terus memantau perkembangan kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X