FREKUENSINEWS — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Padang Ratu berhasil menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor berinisial SNI (27), warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, setelah yang bersangkutan melakukan perlawanan saat akan ditangkap pada Rabu (16/4) malam. Dalam aksi penangkapan itu, petugas terpaksa menembak pelaku untuk melumpuhkannya.
SNI kembali beraksi dengan mencuri sepeda motor milik seorang lansia berinisial LN (67), warga Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (23/3/2025) di halaman parkir Pasar Kampung Tias Bangun.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mengungkapkan bahwa pelaku bersama rekannya yang masih buron (DPO), mencuri sepeda motor milik korban, Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BE 2731 GBL, sekitar pukul 10.00 WIB. "Pelaku merusak kunci kontak motor yang sedang terparkir di pasar, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas AKP Edi Suhendra.
Baca Juga: Polresta Banyumas Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika, Amankan 23,47 Gram Tembakau Sintetis
Korban baru menyadari bahwa motornya hilang setelah selesai berbelanja dan segera melapor ke Polsek Padang Ratu. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan SNI, namun saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba kabur.
"Meski sempat melawan, petugas akhirnya berhasil melumpuhkan dan mengamankan pelaku," ungkap Kapolsek. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah dicuri.
Saat ini, rekan pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut masih dalam pengejaran pihak kepolisian. SNI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Baca Juga: Pemuda Ditemukan Mengambang di Sungai Lusi, Warga Kaget dan Polisi Lakukan Evakuasi
"Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek Padang Ratu.***