YLKI Lahat Siap Laporkan Dugaan Tindakan Penipuan Dengan Persekongkolan Dalam Pembuatan Akta Fidusia PT. WOM Finance

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 09:56 WIB
YLKI Lahat Siap Laporkan Dugaan Tindakan Penipuan Dengan Persekongkolan Dalam Pembuatan Akta Fidusia PT. WOM Finance (Ilustrasi)
YLKI Lahat Siap Laporkan Dugaan Tindakan Penipuan Dengan Persekongkolan Dalam Pembuatan Akta Fidusia PT. WOM Finance (Ilustrasi)

FREKUENSINEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH, mengungkapkan bahwa menemukan dugaan pembuatan akta Fidusia yang melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris yang berlaku dengan tidak memberikan Salinan akta, tidak membacakan akta, dan tidak ada saksi pada saat penandatanganan Pihak Pertama.

"Dibuatnya akta atas ketidaktahuan pihak kedua (konsumen) yang mana bisa mengarah pada tindak pidana penipuan dan perbuatan melawan hukum,"ujarnya.

Sanderson menambahkan, Notaris yang dalam profesinya sesungguhnya merupakan instansi yang dengan akta-aktanya menimbulkan alat-alat pembuktian tertulis dan mempunyai sifat autentik, karena diberi wewenang menciptakan alat pembuktian mutlak, dalam pengertian bahwa apa yang tersebut dalam akta autentik itu pada pokoknya adalah benar.

Baca Juga: WOM Finance Gagal Buktikan Keaslian Akte Fidusia Konsumen Dalam Gugatannya, YLKI Lahat Raya Minta Hakim Kabulkan Gugatan Balik

Akta Fidusia yang digunakan PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM Finance) dalam temuan YLKI Lahat Raya diterbitkan "Notaris KK. SH. M.Kn" yang berkedudukan di Banten, sementara konsumen berdomisili di Kabupaten Lahat dan tidak pernah datang menghadap maupun mendengar pembacaan di Kantor Notaris tersebut, urai Sanderson.

Pertama unsur-unsur dalam pidana dan perdata pada tindakan Notaris telah terpenuhi dan dapat dituntut atas tanggung jawab Notaris. Kedua, implikasi menimbulkan kerugian baik dari segi materil maupun immaterial karena tindakan Notaris.
Ketiga, pertanggungjawaban atas tindakan Notaris dapat dikenakan pemberhentian tidak hormat atas tindakan penipuan dengan persekongkolan dalam pembuatan Akta Fidusia, tegas Sanderson, Rabu (10/7).

Temuan ini segera ditindaklanjuti oleh Tim Hukum YLKI Lahat Raya, baik melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun tindak pidananya, pungkas Sanderson.

Baca Juga: YLKI Lahat Ragukan Hak Eksekutorial Akte Fidusia WOM Finance yang Gugat Debitunya di Pengadilan Lahat

Konsumen yang sedang bersengketa saat diminta tanggapannya menyatakan bahwa tidak pernah dapat salinan akta Fidusia dan tidak pernah datang ke kantor Notaris yang ada di Banten, ungkapnya sambil minta namanya tidak disebutkan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

X