Dalam rekomendasi KASN tersebut, memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula. (*)
Artikel Terkait
Sidang Mediasi Gugatan PMH Pembatalan Sepihak 3 Proyek Senilai 8,1 M di PN Tertunda, Tunggu Jawaban Kadin PERKIMTAN Lahat
4 Pegawai Bapas Kelas II Lahat Naik Pangkat, Perimansyah: Contoh dari Sebuah Proses Dalam Kehidupan
Kompak 1 Suara, Ikatan Keluarga Empat Lawang Dukung Yulius Maulana Calon Bupati Lahat
Jika Terpilih Bupati Lahat, Bursah Zarnubi: Akan Kembalikan Jalan Mayor Ruslan Kembali 2 Arah
Lahat Menuju Perubahan, Melihat Visi dan Misi Bursah Zarnubi
KPK Diminta Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kabupaten Lahat
Ini 3 Pengusaha Tambang Paling Kaya di Kabupaten Lahat
Dalam Waktu 5 Tahun, Bursah Zarnubi Targetkan 25 Ribu Lapangan Pekerjaan Untuk Masyarakat Lahat
Ini 6 Tambang Terbesar di Kabupaten Lahat: Penopang Ekonomi dan Penggerak Industri
Banyak yang Nggak Tau, Ini 6 Tambang Terbesar di Kabupaten Lahat
Anggota DPRD Ramai-ramai Gadai SK ke Bank buat Ambil Utang Rp 500 Juta