Pj Bupati Lahat Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Sumsel, Ada Apa?

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 15:34 WIB
Pj Bupati Lahat Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Sumsel, Ada Apa? (frekuensinews.com)
Pj Bupati Lahat Diperiksa Penyidik Kamneg Polda Sumsel, Ada Apa? (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Penjabat Bupati (Pj) Bupati Lahat, Imam Pasli, SSTP, M.Si, Jum'at (6/2024) pagi dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dengan terlapor mantan Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, SSTP, M.Si.

Imam dijadwalkan bakal diperiksa oleh penyidik unit 2 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Rencana pemanggilan itu dibenarkan oleh Kasubdit I Kamneg Dirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Wisdon Arizal,SE, yang dikonfirmasi, Jum'at (6/9/2024) pagi.

Baca Juga: Anggota DPRD Ramai-ramai Gadai SK ke Bank buat Ambil Utang Rp 500 Juta

"Betul, dijadwalkan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum datang," sebut AKBP Wisdon dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Untuk diketahui, laporan awal kasus ini dilayangkan oleh Redhi Setiadi,SH,MH yang melaporkan mantan Pj.Bupati Lahat, M Farid ke SPKT Polda Sumsel beberapa waktu lalu.

Dengan sangkaan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: KPK Diminta Usut Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Kabupaten Lahat

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum dengan surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.

Pada saat menjabat sebagai Pj.Bupati Lahat, Farid me non-jobkan empat pegawai eselon 2 di lingkungan Pemkab Lahat.

Sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Sumsel, terlebih dulu kasus ini dilaporkan ke Badan Administrasi Kepegawaj Negara (BAKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga: Sidang Mediasi Gugatan PMH Pembatalan Sepihak 3 Proyek Senilai 8,1 M di PN Tertunda, Tunggu Jawaban Kadin PERKIMTAN Lahat

Yang isinya merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.

Diantaranya Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X