Frekuensinews.com, Jakarta – Konflik dualisme di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menemukan titik terang. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst pada 25 September 2025 menegaskan gugatan Hendry Chaerudin Bangun (HCB) Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo resmi kandas.
Majelis hakim menyatakan gugatan senilai Rp100,3 miliar itu tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard) karena dinilai kabur (obscuur libel) dan cacat formil. Dengan kata lain, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.
“Putusan ini sangat penting bagi PWI. Gugatan HCB Cs. resmi berakhir, sekaligus menegaskan bahwa konflik yang ada hanyalah persoalan internal organisasi, bukan pidana,” tegas Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9).
Anrico menyebut putusan 711 PN Jakpus memiliki tiga makna besar bagi PWI:
1. Kepastian Hukum
Dualisme yang sempat melahirkan laporan pidana kini tak lagi punya dasar. Jalur kriminalisasi resmi tertutup.
2. Batas Perdata dan Pidana
Hakim menegaskan, sengketa organisasi harus diselesaikan lewat mekanisme internal—kongres, musyawarah, dan AD/ART—bukan ranah pidana. Prinsip criminal law as ultimum remedium kembali ditegakkan.
3. Legitimasi Kepengurusan Baru
Putusan ini memperkuat kepengurusan hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 di bawah pimpinan Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang.