Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M Gagal, PWI Menang Telak dan Kembali Solid

photo author
- Sabtu, 27 September 2025 | 12:56 WIB

 

Frekuensinews.com, Jakarta – Konflik dualisme di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menemukan titik terang. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 711/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst pada 25 September 2025 menegaskan gugatan Hendry Chaerudin Bangun (HCB) Cs. terhadap Dewan Pers, Zulmansyah Sekedang, dan Sasongko Tedjo resmi kandas.

 

Majelis hakim menyatakan gugatan senilai Rp100,3 miliar itu tidak dapat diterima (N.O./niet ontvankelijk verklaard) karena dinilai kabur (obscuur libel) dan cacat formil. Dengan kata lain, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tergugat.

 

“Putusan ini sangat penting bagi PWI. Gugatan HCB Cs. resmi berakhir, sekaligus menegaskan bahwa konflik yang ada hanyalah persoalan internal organisasi, bukan pidana,” tegas Anrico Pasaribu SH, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Sabtu (27/9).

 

Anrico menyebut putusan 711 PN Jakpus memiliki tiga makna besar bagi PWI:

1. Kepastian Hukum

Dualisme yang sempat melahirkan laporan pidana kini tak lagi punya dasar. Jalur kriminalisasi resmi tertutup.

2. Batas Perdata dan Pidana

Hakim menegaskan, sengketa organisasi harus diselesaikan lewat mekanisme internal—kongres, musyawarah, dan AD/ART—bukan ranah pidana. Prinsip criminal law as ultimum remedium kembali ditegakkan.

3. Legitimasi Kepengurusan Baru

Putusan ini memperkuat kepengurusan hasil Kongres Persatuan 30 Agustus 2025 di bawah pimpinan Akhmad Munir dan Zulmansyah Sekedang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X