FREKUENSINEWS - Kolaborasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebanyak 4.749 kasus narkotika di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
Dalam kasus tersebut, setidaknya 6.004 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sebanyak 1,7 ton narkotika jenis sabu. Kepala BNNP RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan dari Polri, BNN, TNI dan Instansi terkait.
Kegiatan ini diumumkan dalam konferensi pers gabungan yang digelar di Mako Polda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Kepala Bapas Kelas IIA Lahat Ucapkan Selamat Hari Statistik Nasional 2025
“BNN RI bersama jajaran Polda Sumatera Utara pada Minggu (21/9/2025) berhasil mengungkap 1,4 ton narkotika yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain, dan ganja. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras sepanjang periode 1 Januari hingga 25 September 2025, dengan total 4.749 kasus di seluruh wilayah Polda Sumut serta 6.004 orang tersangka,” ujar Suyudi.
Menurutnya, pengungkapan besar ini tidak terlepas dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh petugas gabungan hingga berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dalam jumlah besar.***