FREKUENSINEWS – Dalam rangka memperkuat integritas dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pagar Alam menggelar Sosialisasi Penguatan Gratifikasi bagi seluruh petugas dan pejabat struktural. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas dan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Yoshar Julizar, sebagai narasumber utama.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman petugas terhadap bahaya gratifikasi serta prosedur pelaporannya. Dalam paparannya, Kalapas menjelaskan secara rinci berbagai bentuk gratifikasi, termasuk pemberian yang wajib dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta prosedur pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang telah dibentuk di lingkungan Lapas.
“Petugas pemasyarakatan dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun. Namun, jika ada gratifikasi yang diterima tanpa sengaja atau tidak dapat ditolak, wajib segera dilaporkan ke KPK melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” tegas Kalapas.
Baca Juga: Lapas Pagar Alam Berikan Sosialisasi Gratifikasi kepada Warga Binaan
Penguatan juga diberikan secara khusus kepada tim UPG Lapas Pagar Alam agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan internal dan pembinaan rutin, guna memastikan seluruh petugas memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku.
Kalapas Yoshar Julizar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Pagar Alam dalam mendukung upaya nasional pengendalian gratifikasi, sekaligus sebagai langkah nyata dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif seputar contoh kasus gratifikasi yang kerap terjadi di instansi pemerintahan, yang disambut antusias oleh para peserta.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Lapas Pagar Alam semakin memiliki kesadaran hukum, menjaga etika profesi, serta memperkuat budaya kerja yang bersih dan berintegritas.***