Sidang Mediasi Gugatan PMH Pembatalan Sepihak 3 Proyek Senilai 8,1 M di PN Tertunda, Tunggu Jawaban Kadin PERKIMTAN Lahat

photo author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 17:21 WIB
Sidang Mediasi Gugatan PMH Pembatalan Sepihak 3 Proyek Senilai 8,1 M di PN Tertunda, Tunggu Jawaban Kadin PERKIMTAN Lahat (frekuensinews.com)
Sidang Mediasi Gugatan PMH Pembatalan Sepihak 3 Proyek Senilai 8,1 M di PN Tertunda, Tunggu Jawaban Kadin PERKIMTAN Lahat (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Terkait gugatan perkara perdata, yang di lakukan oleh CV. Tunas Jaya Sakti dan CV. Delima Maju Bersama, yang di ajukan beberapa waktu lalu, dan saat ini telah memasuki tahapan wajib mediasi.

Prinsipal CV. Delima Maju Bersama dan CV. Tunas Jaya Sakti selaku Penggugat melawan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PRKPP) atau PERKIMTAN Kabupaten Lahat sebagai Tergugat pada perkara 14/Pdt.G/2024/PN Lht; 15/Pdt.G/2024/PN Lht dan 16/Pdt.G/2024/PN Lht masuk dalam tahapan wajib sengketa PMH yaitu Mediasi, ujar Tim Kuasa Hukum Penggugat Kantor Hukum ARA & Partners, Adv. Ade Candra, S.H, Adv. Alamsyah Putra, S.H, Adv. Randa Alala, S.H., M.H, Adv. Gilang Kharisma Ramadhan, S.H, dan Adv. SANDERSON Syafei, S.H, usai persidangan kepada awak media, Rabu (31/7).

Dalam mediasi yang ke 3 dihadiri langsung oleh Penggugat atau Prinsipal didampingi Tim Hukumnya, sementara dari Dinas PERKIMTAN hanya Kuasa Hukum Tergugat, juga sama halnya Bupati Lahat hadir Kuasa Hukum Turut Tergugat II sementara Pokja V langsung hadir. Namun Kadis tidak pernah hadir tanpa keterangan.

frekuensinews.com
frekuensinews.com (frekuensinews.com)

Baca Juga: Rp 63 Ribu per Kilogram! Harga Kopi Turun, Petani Lesu

Dihadapan Hakim Mediator, Prinsipal sebagai penggugat minta dihadirkan langsung Kepala Dinas PERKIMTAN Lahat sesuai kesepakatan pada awal mediasi pertama atau wajib menunjukkan surat resmi dari atasannya jika memang ada tugas negara. Sangat disayangkan Tergugat tidak hadir tanpa menunjukkan surat resmi kepada Hakim Mediator mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (MA), ujar Andi Yudha.

Pihak Pokja dan Kuasa Hukum Bupati Lahat dalam Resume nya membuka peluang dan juga menawarkan untuk menyelesaikan permasalah ini dengan jalan musyawarah dan akan segera dikomunikasikan ke Penjabat (Pj) Bupati Lahat yang baru. Namun Tergugat melalui kuasa hukumnya belum menyerahkan jawaban resume mediasi, meminta waktu 1 Minggu menyerahkan resume mediasi mengingat ada pergantian kepala dinas PERKIMTAN Kabupaten Lahat yang baru, ujar Andi sapaan akrabnya.

Reformasi birokrasi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang berorientasi pada visi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung, salah satu elemen pendukung adalah mediasi sebagai instrument untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus implementasi asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Baca Juga: Kadis Perkimtan dan Bupati Lahat Mangkir Sidang Perdana PMH Pembatalan 3 Proyek Senilai 8,1 M Sepihak di PN

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, tegas Alamsyah Putra, S.H, kuasa hukum Penggugat.

Sementara Pj. Bupati Lahat, Imam Pasli, S.STP.,M.Si saat diminta tanggapan awak media melalui 08521397xxxx hingga berita ini disiarkan belum dibaca.

Diberitakan sebelumnya, pembatalan paket tender proyek sepihak setelah ditetapkan pemenang tender oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, resmi digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui kuasanya Kantor ARA & Partners, Jum'at 14 Juni 2022.

Baca Juga: Kadis Perkimtan Lahat Di Gugat PMH di Pengadilan Atas Pembatalan 3 Proyek Senilai 8,1 M

Menurut keterangan dari Direktur CV. Tunas Jaya Sakti, Pada tanggal 29 April 2024 pengumuman dan penetapan telah di nyatakan sebagai pemenang dalam lelang pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat,
Namun entah mengapa setelah dinyatakan sebagai pemenang dalam lelang, diduga kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat membatalkan tender tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X