FREKUENSINEWS – Dalam rangka memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat melaksanakan kegiatan penggeledahan atau razia kamar hunian warga binaan, Sabtu (25/10) malam.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 20.30 WIB hingga selesai, dengan melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kodim 0405 Lahat, serta seluruh jajaran pegawai Lapas Kelas IIA Lahat.
Adapun blok hunian yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:
Baca Juga: Jaga Situasi Aman dan Kondusif, Lapas Kelas III Pagar Alam Gelar Razia Serentak
-
Kamar nomor 6 Blok A (Ahmad Yani)
-
Kamar nomor 16 Blok B (Budi Utomo)
-
Kamar nomor 33 Blok C (Cipto Mangunkusumo)
Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, dan diikuti oleh Kasi Administrasi Kamtib, Ka KPLP, Kasubag TU, Kasubsi Portatib, Kaur Keuangan, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Keamanan, serta anggota Satopspatnal Pas, Regu Pengamanan II, dan CPNS yang bertugas di lingkungan Lapas.
Kegiatan razia ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin yang menekankan penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkoba, serta sejalan dengan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam hal pemberantasan peredaran narkoba dan penipuan di Lapas/Rutan.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi handphone, peredaran narkoba, pungli, maupun praktik penipuan di Lapas dan Rutan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, antara lain:
-
8 buah sendok stainless