Anggota DPRD Ramai-ramai Gadai SK ke Bank buat Ambil Utang Rp 500 Juta

photo author
- Senin, 9 September 2024 | 09:45 WIB
Anggota DPRD Ramai-ramai Gadai SK ke Bank buat Ambil Utang Rp 500 Juta (frekuensinews.com)
Anggota DPRD Ramai-ramai Gadai SK ke Bank buat Ambil Utang Rp 500 Juta (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Sejumlah anggota DPRD di berbagai daerah Jawa Timur ramai-ramai menggadaikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan mereka untuk mendapatkan pinjaman, dengan jumlah hingga lebih dari Rp 500 juta.

Fenomena ini terjadi di Pasuruan, Bangkalan, dan Malang, di mana anggota DPRD tersebut menggunakan dana pinjaman untuk menutupi utang kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pasuruan, Abdul Karim, menjelaskan bahwa pengambilan pinjaman ini dianggap wajar karena biaya kampanye yang dikeluarkan sangat besar.

Baca Juga: Banyak yang Nggak Tau, Ini 5 Cara Langsung di ACC Facebook Pro

Di Pasuruan, anggota DPRD periode sebelumnya diketahui memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 30-35 juta, sementara di Malang, anggota DPRD mendapatkan penghasilan hingga Rp 45 juta per bulan yang terdiri dari gaji dan berbagai tunjangan.

Selain Pasuruan, di Bangkalan, setidaknya 20 anggota DPRD menggadaikan SK mereka untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Jatim.

Sementara di Malang, sekitar 17 dari total 45 anggota DPRD dilaporkan melakukan hal yang sama.

Baca Juga: Begini Cara Memindahkan Nomor WhatsApp yang Tidak Aktif ke HP Baru

Sekretaris Dewan DPRD Kota Malang, Zulkifli Amrizal, mengakui bahwa praktik ini bukanlah hal baru di kalangan anggota DPRD setempat.

Bank Jatim memiliki mekanisme pemotongan gaji langsung untuk pembayaran cicilan pinjaman tersebut, di mana gaji anggota DPRD diterima melalui bank tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X