kriminal

Bacok Kepala Korban hingga 12 Jahitan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

Senin, 3 Maret 2025 | 21:58 WIB
Bacok Kepala Korban hingga 12 Jahitan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,PRABUMULIH– Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih berhasil menangkap Eka Jaya Hadi Saputra alias Eko (41) saat sedang beristirahat di kediamannya pada Minggu (2/3/2025) malam.

Warga Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu diringkus atas dugaan penganiayaan berat terhadap seorang warga hingga korban mengalami luka parah di kepala dan mendapat 12 jahitan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan Eko bermula dari laporan korban Feriyanto (41), warga Jalan Sepatu Gang Maninjo, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih, yang mengadukan aksi kekerasan tersebut ke Polres Prabumulih.

Baca Juga: Polisi Amankan 19 Tersangka Kasus Prostitusi dan Miras di Palembang

Dalam laporannya, Feriyanto mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis (27/2/2025) sekitar pukul 03.30 WIB di Perumahan Palem II, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.

Akibat kejadian tersebut, Feriyanto mengalami luka serius di bagian dahi kiri hingga harus mendapatkan 12 jahitan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Baca Juga: PB PMII Soroti Kontroversi Mendes PDT Yandri Susanto, Desak Presiden Prabowo untuk Mencopotnya

"Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Petugas kami langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga ST MT, kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim resmob segera melakukan penggerebekan. Eko diringkus tanpa perlawanan, dan petugas juga menyita sebilah senjata tajam yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Buronan Kasus Begal Pelajar di Musi Rawas Ditangkap di Muara Enim

"Tersangka E beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Tiyan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut. Namun, akibat perbuatannya, tersangka Eko akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Karena perbuatannya yang menyebabkan korban mengalami luka parah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP," tegas AKP Tiyan Talingga.

Baca Juga: Bupati Muara Enim Hadiri Buka Puasa Bersama Sepulang dari Orientasi Kepala Daerah

Halaman:

Tags

Terkini