FREKUENSINEWS.COM - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa menyoroti berbagai kontroversi yang melibatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto.
Sejak awal masa jabatannya, Yandri Susanto dinilai telah melanggar etika birokrasi.
Salah satu contoh adalah penggunaan kop dan stempel resmi kementerian untuk mengeluarkan surat undangan dalam acara pribadi, meski baru menjabat kurang dari satu minggu.
Baca Juga: Buronan Kasus Begal Pelajar di Musi Rawas Ditangkap di Muara Enim
Terbaru, Yandri yang juga merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) disebut terlibat dalam mempengaruhi hasil Pilkada Serang 2024. Dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Serang di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, ditemukan bukti keterlibatannya dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas.
Menanggapi hal ini, PB PMII mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya.
"PB PMII meminta kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto agar segera mencopot Yandri Susanto," demikian pernyataan resmi PB PMII, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Hari Pertama Kerja, Wali Kota Pagar Alam Tinjau Aset Pemkot dan Jembatan Mangkrak
Organisasi mahasiswa ini menilai bahwa tindakan Yandri telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:
- UUD NRI 1945
- Tap MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
- UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PB PMII menilai skandal ini menjadi salah satu catatan buruk dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang belum genap 200 hari.
Baca Juga: Biadap! Pemuda Bunuh Lansia di OKU Timur, Korban Disiram Air Keras Sebelum Dibunuh
"Bagaimana tidak, seorang menteri mempraktikkan nepotisme secara nyata dan terbukti di MK. Salah satu buktinya adalah kehadiran Mendes PDT Yandri dan istrinya, Ratu, dalam Rakercab Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024," tegas PB PMII.
PB PMII menegaskan bahwa tindakan Yandri Susanto mencoreng prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas, sehingga mendesak Presiden Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas.***