Polisi Amankan 19 Tersangka Kasus Prostitusi dan Miras di Palembang

photo author
- Senin, 3 Maret 2025 | 21:44 WIB
Polisi Amankan 19 Tersangka Kasus Prostitusi dan Miras di Palembang (frekuensinews.com)
Polisi Amankan 19 Tersangka Kasus Prostitusi dan Miras di Palembang (frekuensinews.com)

 

FREKUENSINEWS.COM,PALEMBANG – Aparat kepolisian terus meningkatkan operasi penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas menjelang bulan Ramadan.

Dalam operasi terbaru, petugas mengamankan 7 orang tersangka kasus prostitusi serta 12 tersangka peredaran minuman keras (miras).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Harryo, menjelaskan bahwa dalam kasus prostitusi, para tersangka diduga menjual korban perempuan kepada laki-laki dengan imbalan tertentu.

Baca Juga: BNN Jatim Gerebek Rumah DPO di Bangkalan, Diduga Jadi Tempat Distribusi Sabu

"Untuk kasus prostitusi, kami mengamankan 7 orang tersangka yang menjual korban perempuan kepada pelanggan," ujar Harryo.

Sementara itu, dalam kasus peredaran miras ilegal, polisi menyita 1.076 botol minuman keras serta 5 jeriken berisi tuak dari para tersangka.

"Terakhir, untuk kasus miras, kami mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti sebanyak 1.076 botol miras dan 5 jeriken berisi tuak," tambahnya.

Baca Juga: PB PMII Soroti Kontroversi Mendes PDT Yandri Susanto, Desak Presiden Prabowo untuk Mencopotnya

Harryo menegaskan bahwa operasi ini masih akan terus berlangsung selama empat hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Operasi Ketupat Musi 2025.

"Operasi ini digelar guna mencegah kriminalitas dan gangguan kamtibmas agar umat Muslim di Palembang dapat beribadah dengan khusyuk selama Ramadan," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X