FREKUENSINEWS.COM,PALEMBANG – Aparat kepolisian terus meningkatkan operasi penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas menjelang bulan Ramadan.
Dalam operasi terbaru, petugas mengamankan 7 orang tersangka kasus prostitusi serta 12 tersangka peredaran minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Harryo, menjelaskan bahwa dalam kasus prostitusi, para tersangka diduga menjual korban perempuan kepada laki-laki dengan imbalan tertentu.
Baca Juga: BNN Jatim Gerebek Rumah DPO di Bangkalan, Diduga Jadi Tempat Distribusi Sabu
"Untuk kasus prostitusi, kami mengamankan 7 orang tersangka yang menjual korban perempuan kepada pelanggan," ujar Harryo.
Sementara itu, dalam kasus peredaran miras ilegal, polisi menyita 1.076 botol minuman keras serta 5 jeriken berisi tuak dari para tersangka.
"Terakhir, untuk kasus miras, kami mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti sebanyak 1.076 botol miras dan 5 jeriken berisi tuak," tambahnya.
Baca Juga: PB PMII Soroti Kontroversi Mendes PDT Yandri Susanto, Desak Presiden Prabowo untuk Mencopotnya
Harryo menegaskan bahwa operasi ini masih akan terus berlangsung selama empat hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama menjelang Operasi Ketupat Musi 2025.
"Operasi ini digelar guna mencegah kriminalitas dan gangguan kamtibmas agar umat Muslim di Palembang dapat beribadah dengan khusyuk selama Ramadan," pungkasnya.***