Wow! Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Lahat Terancam Hukuman Mati

photo author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 21:14 WIB
Wow! Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Lahat Terancam Hukuman Mati (frekuensinews.com)
Wow! Bandar Narkoba Pembunuh Polisi di Lahat Terancam Hukuman Mati (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LAHAT - Polres Lahat, Sumatera Selatan, akan mengenakan pasal berlapis terhadap dua bandar narkoba, Ebi (27) dan Lindi Fernandes (20), yang menyerang tiga anggota polisi hingga menyebabkan Bripda Faras Nabhan Atallah gugur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto, menjelaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Karena secara sengaja keduanya melukai petugas hingga meninggal dunia. Selain itu, dilapisi dengan Undang-Undang narkotika dengan ancaman hukuman mati,” kata Sunarto, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga: Murid SD di Muara Enim Ditemukan Tewas Setelah Hanyut di Sungai Niru

Ebi dan Lindi, yang sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus pencurian motor dan narkoba, ternyata juga merupakan residivis. Mereka sempat ditangkap oleh Polres Empat Lawang dalam kasus yang sama.

Hasil pemeriksaan urine terhadap keduanya juga menunjukkan hasil positif narkoba. Kini, polisi tengah menyelidiki jaringan narkoba yang terkait dengan kedua tersangka.

"Semua ini masih kami dalami, termasuk siapa saja jaringan mereka yang terlibat," ujar Sunarto.

Baca Juga: Usut Kasus Korupsi Peta Desa Fiktif, Kejari Korek Keterangan Seluruh Kades di Lahat Sumsel

Kapolres Lahat AKBP God Parlasro, dalam wawancara sebelumnya, menambahkan bahwa selain pasal terkait narkoba, kedua tersangka juga akan dikenakan pasal terkait tindak pidana umum seperti pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap petugas.

"Mereka terlibat ini juga akan kita kaitkan dengan tindak pidana umum, apakah pembunuhan berencana atau penganiayaan. Mengingat perbuatan mereka sudah melukai petugas," tegas God saat menghadiri pemakaman Bripda Anumerta Faras di TPU Kebun Bunga, Palembang, Rabu (22/1/2025).

Kejadian tersebut bermula saat penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat di rumah Ebi, yang berlokasi di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Rumah Makan di Prabumulih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 35 Juta

Ketika petugas mendatangi rumah tersebut, Ebi melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau, yang menyebabkan tiga anggota polisi terluka.

Dua di antaranya masih dirawat di rumah sakit setelah menjalani operasi, sementara Bripda Faras tragisnya gugur dalam insiden tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X