Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Tersangka Diamankan

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:54 WIB
Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Tersangka Diamankan
Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Tersangka Diamankan

2. Ahmad Andrean Saputra (18), warga Kelurahan Besemah Serasan, Pagar Alam Selatan.

Baca Juga: Polres Lahat Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

3. Birli Yolanda (26), warga Desa Gunung Kaya, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

4. Muhammad Fajri Rohmat Dhani (19), warga Kelurahan Tumbak Ulas, Pagar Alam Selatan.

Setelah dilakukan interogasi, keempat tersangka mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Pj Bupati Lahat Imam Pasli Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok Jelang Nataru

Mereka mengaku mencuri biji kopi tersebut untuk dijual.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

- Dua unit sepeda motor: Honda Karisma (BG 4673 E) dan Yamaha F1ZR (BG 6851 WA).

Baca Juga: Polres Lahat Lakukan FGD Dalam Rangka Syukuran Pasca Pemungutan Suara Pilkada Damai 2024

- Satu buah palu yang digunakan untuk merusak ventilasi gudang.

- Uang tunai sebesar Rp1.800.000 hasil penjualan biji kopi curian.

Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono, SH, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Baca Juga: 100 Hari Pertama Bursah-Widia Dilantik, Ini yang Akan Dilakukanya Untuk Kabupaten Lahat!

“Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah diproses lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan,” ujar Lispono.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Keberhasilan Polsek Pajar Bulan mengungkap kasus ini membuktikan kerja cepat dan sigap aparat dalam memberantas tindak kriminal di wilayah Kabupaten Lahat.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X