Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Tersangka Diamankan

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:54 WIB
Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Tersangka Diamankan
Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, 4 Tersangka Diamankan

FREKUENSINEWS.COM,LAHAT – Jajaran Polsek Pajar Bulan di bawah pimpinan AKP Asri Basaruddin, SH, MH, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat.

Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-05/XII/2024/SPKT/POLSEK PAJAR BULAN/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, tertanggal 24 Desember 2024.

Kasus pencurian ini terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di gudang kopi milik PT Towing Kopindo Abadi, yang terletak di Tebing Air Kapur, Desa Guru Agung, Kecamatan Sukamerindu, Kabupaten Lahat.

Baca Juga: Melihat Tumbangnya Dinasti Ratu Atut hingga Dominasi PKS di Depok

Pelaku memasuki gudang dengan cara merusak ventilasi dan berhasil membawa kabur 100 kilogram biji kopi kering, yang kemudian dijual.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp7.800.000.

Korban, Muhammad Yurwanra, SH, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pajar Bulan untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Lahat Laksanakan Razia Gabungan, dengan Polres Muara Enim dalam Rangka Cipta Kondisi Ops Lilin Musi 2024

Berdasarkan laporan tersebut, tim Polsek Pajar Bulan segera melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 24 Desember 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.

Polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan empat orang tersangka tanpa perlawanan.

Baca Juga: Polres Lahat Lakukan Razia Gabungan Cipta Kondisi Dalam Rangka Ops Lilin Musi 2024

Identitas Tersangka:

1. Zekri Apriansyah (26), warga Kelurahan Bangun Rejo, Pagar Alam Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X