Sebelumnya, kasus hukum yang dialami oleh Supriyani berawal dari laporan orang tua murid atas dugaan pemukulan seorang siswa.
Di mana, siswa berinisial MCD, anak dari anggota polisi di Polsek Baito, menyebut luka di pahanya akibat dipukul guru Supriyani.
Baca Juga: Bos Tambang Ilegal Muara Enim Ditangkap, Diduga Negara Rugi Rp 556,8 Miliar
Atas hal tersebut, Supriyani pun ditangkap dan ditahan oleh polisi, meski dia tidak melakukannya.
Namun, pada akhirnya, penahanan Supriyani ditangguhkan atas izin dari Kepala Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
Meski sudah ditangguhkan, Supriyani tetap harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Kamis (24/10/2024).
Artikel Terkait
Jelang Inflasi Investor Borong Semua Bitcoin! Ada Apa?
Begini Panduan Memilih Game Penghasil Saldo OVO yang Tepat untuk Anda Semakin berkembangnya teknologi, cara-cara baru untuk me
Kalian Binggung Cari Oleh-oleh? Ini dia 6 Ragam Daftar yang Wajib Untuk Wisatawan Bawa Pulang!
Ini Daftar Frekuensi TV Digital Kabupaten Mimika hingga Dua Sisi Gelap Oppo A57
Menuntut Ilmu yang Baik, Ini 6 Rekomendasi SMA Terbaik di Lampung
Tenaga Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Tapi 2 Kategori Ini Tak Lolos!
Belum Ada Laporan, Bawaslu Empat Lawang Ingatkan ASN untuk Tegakkan Netralitas di Pemilu Serentak 2024
Paslon YMBM Disambut Antusias di Pajar Bulan, Tokoh dan Warga Kompak Menangkan Yulius-Budiarto
Netizen Anggap Rasis RM Padang 'Stiker Lisensi IKM', Ini Kata Sekjen IKM
Garuda Indonesia Terbang Lagi dari Halim Perdanakusuma ke Surabaya, Medan, dan Padang