Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan. Penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.
"Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Sempat Viral, Bandar Arisan Bodong asal Prabumulih Diringkus di Cilegon Setelah Enam Tahun Buron
Kejadian Tragis di Rejang Lebong, Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Sendiri
Harga Cabai di Kabupaten Empat Lawang 'Meroket'
Dikonfirmasi Dugaan Pungli Oknum P3-TGAI, Kepala BBWS Sumatera VIII Blokir WA Awak Media