Polres Indramayu Sukses Ciduk Pelaku Pencabulan, Ayah Korban : Terima Kasih Pak Hilal Hilmawan

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 14:19 WIB
Hilal Hilmawan saat mengunjungi rumah orang tua korban pencabulan (tangkap layar You Tube Mas Hilal)
Hilal Hilmawan saat mengunjungi rumah orang tua korban pencabulan (tangkap layar You Tube Mas Hilal)

Frekuensi News Polres Indramayu berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan terhadap salah satu anak di bawah umur yang berada di wilayah Kabupaten Indramayu.

Sebelumnya, orang tua korban meminta bantuan kepada salah satu anggota DPRD Jabar yang berasal dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Hilal Hilmawan.

Dalam kesempatan tersebut, Hilal Hilmawan mengunjungi rumah orang tua korban pencabulan yang berada di salah satu desa di wilayah Kabupaten Indramayu.

Dalam kunjungannya ke rumah orang tua korban, Hilal mendengarkan seluruh keluhan yang disampaikan oleh ibu korban.

Baca Juga: Tolak Beri Sistem Pertahanan Udara ke Ukraina, Yunani: Milik Kami Buatan Rusia

Melihat keluh kesah ibu korban, Hilal yang didampingi sang pengacara mengaku dirinya akan memberikan bantuan hukum sepenuhnya kepada korban.

Tak hanya membantu, Hilal juga menegaskan dirinya siap mempertaruhkan jabatannya jika tidak bisa membantu menyelesaikan kasus ini.

“Saya berjanji ya bu, kalau saya tidak bisa menyelesaikan kasus ini, saya siap mundur dari jabatan saya,” ujar Hilal Hilmawan yang dikutip frekuensinews.com dari kanal You Tube Mas Hilal pada Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Jadwal Perempat Final All England 2022 Hari Ini : Ujian Sesungguhnya Skuad Garuda

Sementara itu, sang kuasa hukum yang hadir di samping Hilal juga menuturkan jika pihak keluarga korban belum mendapatkan perlindungan hukum.

Oleh karena itu, dirinya akan memberikan bantuan hukum agar bisa menuntaskan kasus ini.

Sang pengacara juga menuturkan jika keluarga korban sebenarnya telah melaporkan kasus pencabulan ini kepada pihak kepolisian.

“Ibu sudah melaporkan ke polisi, hal ini sudah merupakan langkah yang tepat, biar pihak kepolisian yang akan menyelidiki,” ujar Suhendar selaku pengacara.

Baca Juga: Cek Fakta: Ukraina Ancam Kemerdekaan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X