Rugikan Negara hingga Rp4,6 Miliar, 2 ASN Kabupaten Indramayu Langsung Dibekuk Polisi

photo author
- Jumat, 18 Maret 2022 | 08:58 WIB
Ilustrasi penangkapan. rugikan negara hingga miliaran rupiah, 2 ASN Indramayu langsung dibekuk Polisi (Pexels/Kindel Media)
Ilustrasi penangkapan. rugikan negara hingga miliaran rupiah, 2 ASN Indramayu langsung dibekuk Polisi (Pexels/Kindel Media)

Frekuensi News – Kabar tak sedap kembali menimpa Kabupaten Indramayu, setelah 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan pihak kepolisian.

2 orang ASN Kabupaten Indramayu ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu diduga terlibat kasus korupsi bantuan dana Covid-19 Tahun Anggaran 2020.

Tak hanya 2 orang ASN, Polres Indramayu juga menangkap 2 orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta.

Baca Juga: Sinopsis Film Crazy Rich Asians: Kisah Cinta yang Terhalang Tradisi, Tayang di Bioskop TransTV Malam Ini

"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Lukman Syarif sebagaimana dikutip frekuensinews.com dari Antara.

Adapun dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala BPBD Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Sementara itu, dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

Baca Juga: Hasil Babak 16 Besar All England 2022 : Tampil Mendebarkan, 7 Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final

"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," tambahnya mengatakan.

Sebagaimana diketahui, BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi COVID -19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam COVID-19 berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah, dengan nilai kontrak mencapai Rp9,4 miliar.

Baca Juga: Link Twibbon Bulan Suci Ramadhan 2022 Gratis dan Terbaru, Download Sekarang Juga

Tersangka BDR kemudian meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) untuk pengadaan masker tersebut, dengan harga satuan melebihi harga wajar karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga.

"Harga satuan ditetapkan Rp4.950 per buah, padahal di pasaran Rp2.500 per buah, sehingga terjadi kelebihan pembayaran," tutur orang nomor 1 di Polres Indramayu tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X