Polda Jabar Minta Warga Jawa Barat yang Merasa Jadi Korban Doni Salmanan Melapor

photo author
- Sabtu, 12 Maret 2022 | 18:06 WIB
Doni Salmanan (Foto: Instagram/donisalmanan)
Doni Salmanan (Foto: Instagram/donisalmanan)

Frekuensi News - Viralnya penangkapan dan penahanan tersangka penipuan Doni Salmanan atas kasus dugaan penipuan investasi opsi biner Quotex kini memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan jika pihaknya siap mengakomodasi jika ada warganya yang menjadi korban dari penipuan investasi ilegal Quotex ini.

"Apabila ada masyarakat yang mau melaporkan atau menjadi korban, kita akan akomodasi dan fasilitasi para korban tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Bandung, Jumat kemarin.

Baca Juga: 6 Nama Influencer dan Artis yang Terima Uang dari Doni Salmanan

Meski demikian, sejauh ini Polda Jawa Barat belum mendapat laporan warga/korban dugaan penipuan Doni Salmanan, di wilayah hukumnya.

Kombes Ibrahim, mengungkapkan Polda Jawa Barat belum menerima informasi penggeledahan atau penyitaan aset Doni Salmanan, di wilayah Bandung.

"Ini kan prosesnya di Bareskrim Polri, belum ada (informasi penggeledahan) sampai saat ini," ungkapnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan 'crazy rich' Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Nasib Para Penerima Aliran Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz

Doni Salmanan yang merupakan warga Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga melakukan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

Doni Salmanan ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah diperiksa selama hampir 13 jam, di Bareskrim Polri, Jakarta dengan dicecar 90 pertanyaan.

Penetapan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan ini, dijalankan agar mencegah tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Ini Penjelasan Kepolisian Mengenai Pengembalian Uang Korban Penipuan Doni Salmanan dan Indra Kenz

Crazy Rich Doni Salmanan dijerat pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diatur melalui Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

4.900 Peserta Bakal Ramaikan Sriwijaya Dempo Run 2025

Sabtu, 29 November 2025 | 18:57 WIB

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

Kamis, 6 November 2025 | 21:28 WIB
X