FREKUENSINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang menetapkan Joncik Muhammad - Arifai sebagai calon tunggal dalam Pilkada 2024 di wilayah itu.
Sedangkan Budi Antoni Aljufri (HBA) yang berpasangan dengan Henny Verawati dinyatakan gugur karena dianggap dua periode telah menjabat sebagai Bupati.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada Minggu 22 September 2024 siang.
Baca Juga: Benarkah Dibulan Oktober Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik? Simak Ini Penjelasanya!
"Hanya satu paslon yaitu Joncik Muhammad dan Arifai. Sementara Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati tidak memenuhi persyaratan," ungkap Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman, Minggu 22 September 2024.
Terkait tak lolosnya HBA, Eskan menjelaskan pihaknya berpedoman pada PKPU 8 Tahun 2024 pasal 14 huruf M sehingga Budi Antoni dikategorikan pernah menjabat 2 periode sebagai Bupati Empat Lawang.
Kedua, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 83 ayat 1 sampai 4.
Baca Juga: Diduga Pendukung HBA-Heny Gelar Aksi Bakar Ban di Jalinteng Empat Lawang, Ini Kata Kapolres!
Disana disebutkan bahwa kepala daerah yang statusnya terdakwa diberhentikan sementara dan setelah dinyatakan inkrah oleh pengadilan maka dinyatakan diberhentikan tetap.
Jika merujuk pada SK Mendagri 29 Juni 2016, inkrahnya keputusan pengadilan tinggi terkait dengan kasus Budi Antoni yaitu tanggal 3 Mei 2016. maka jika dihitung sudah 2 tahun 8 bulan 7 hari.
"Artinya sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan itu, maka yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi dikarenakan masa jabatan, setengah masa jabatan atau lebih dari setengah masa jabatan itu sudah dikategorikan satu periode masa jabatan," tambah Eskan.
Baca Juga: Pendukung HBA-Heny Gelar Aksi Bakar Ban di Jalinteng Empat Lawang, Benarkah?
Diketahui HBA pernah tersandung kasus suap sebesar Rp10 miliar dan 500 ribu dolar kepada Akil Mochtar pada tahun 2016 terkait penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang di MK.
Sementara Kuasa hukum HBA-Henny, Fahmi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan gugatan ke Bawaslu.
Artikel Terkait
Pria di Muratara Nikahi 2 Wanita
Dapat Dukungan Ribuan Masyarakat Kikim Area, Akankah Bursah-Widia Akan Menangkan Kontestan Pilkada Lahat 2024?
Lahat dan Musi Banyuasin Disebut Bawaslu Sumsel Masuk Daftar Daerah Rawan Tinggi di Pilkada 2024
Secara Aklamasi, Zulhas kembali menjadi Ketua Umum PAN periode 2024–2029
Diduga Pendukung HBA-Heny Gelar Aksi Bakar Ban di Jalinteng Empat Lawang, Ini Kata Kapolres!
Pria di Kabupaten Muara Enim Berduel Dengan Buaya, Tangan Digigit Hingga Diseret ke Air