Benarkah Dibulan Oktober Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik? Simak Ini Penjelasanya!

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 22:31 WIB
Benarkah Dibulan Oktober Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik? Simak Ini Penjelasanya! (frekuensinews.com)
Benarkah Dibulan Oktober Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik? Simak Ini Penjelasanya! (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Benarkah Dibulan Oktober Gaji Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Naik? Simak Ini Penjelasanya!

Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian terhadap kesejahteraan perangkat desa di Indonesia telah meningkat secara signifikan.

Langkah ini dimulai dengan upaya pemerintah untuk mengatur penggajian perangkat desa secara lebih rinci dan terstruktur.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para perangkat desa, yang merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.

Landasan Hukum Penggajian Perangkat Desa

Baca Juga: Segini Gaji Kepala Desa, Perangkat Desa Tahun 2024

Dasar hukum yang mengatur penggajian perangkat desa berasal dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan ini kemudian mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.

Aturan ini menegaskan bahwa penghasilan tetap bagi perangkat desa harus dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dengan sumber utama dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga: Genshin Impact Akan Meluncurkan Gimnya ke Konsol Xbox Series

ADD merupakan dana yang disalurkan oleh pemerintah kabupaten atau kota dan digunakan secara khusus untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa.

Berbeda dengan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk pembangunan desa, ADD fokus pada kesejahteraan perangkat desa.

Perubahan Pengaturan Penggajian: Langkah Menuju Kesejahteraan yang Lebih Baik

Baca Juga: Berikut Bocoran Varian Warna iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X