FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 500 liter BBM bersubsidi jenis solar yang diduga ditimbun untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal.
Tersangka yang diamankan adalah Indra Jaya (33), warga Desa Silebo-lebo, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Bos Tambang Ilegal di Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakan tempatnya beroperasi pada Senin (17/3/2025).
Kanit Pidsus Polres Muara Enim Ipda Zakwan Rifqi membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim.
"Ya benar, penangkapan itu telah dilakukan. Tersangka Indra Jaya dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Muara Enim," kata Ipda Zakwan Rifqi, Senin (24/3/2025).
Baca Juga: Rumah Warga di Muara Enim Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Zakwan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim segera memerintahkan Unit Pidsus untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penggerebekan dan menemukan 500 liter BBM subsidi yang disimpan dalam tiga drum berkapasitas 210 liter. Selain itu, ditemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Wabup Muara Enim: Klaim Santunan Kematian Harus Mudah dan Bebas Biaya
Menurut Zakwan, tersangka menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi dengan cara menimbun dan menjual kembali untuk memperoleh keuntungan.
"Tersangka mendapatkan solar dari mobil pengangkut BBM yang menjualnya secara ilegal. Ia membeli solar seharga Rp7.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp8.000 per liter. Bisnis ilegal ini sudah berlangsung selama lima bulan," jelasnya.
Atas perbuatannya, Indra Jaya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP.