FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM – Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dituntut hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim dalam agenda pembacaan tuntutan.
JPU Kejaksaan Negeri Muara Enim, Risca Fitriani, yang didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara tanpa izin resmi.
Baca Juga: Rumah Warga di Muara Enim Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
“Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain menjatuhkan tuntutan pidana dan denda, JPU juga menetapkan barang bukti dalam perkara ini untuk digunakan dalam persidangan terdakwa lainnya, yakni Dewa Thomas.
Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan dengan anggota Miryanto dan Sera Ricky Swanri memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
Baca Juga: Pemkab Muara Enim Siap Dukung Pembangunan 5 Flyover, Target Selesai 2027
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian besar karena maraknya aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan di Kabupaten Muara Enim.***