Wabup Muara Enim: Klaim Santunan Kematian Harus Mudah dan Bebas Biaya

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 14:13 WIB
Wabup Muara Enim: Klaim Santunan Kematian Harus Mudah dan Bebas Biaya (frekuensinews.com)
Wabup Muara Enim: Klaim Santunan Kematian Harus Mudah dan Bebas Biaya (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,MUARAENIM – Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim, Sumarni, menegaskan agar proses klaim program Santunan Kematian tidak dipersulit dan dapat berjalan dengan mudah, cepat, serta bebas biaya bagi masyarakat.

Penegasan ini disampaikan Sumarni saat memimpin Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan Santunan Kematian di Ruang Rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda Muara Enim, Rabu (12/3/2025).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kabag Kesejahteraan Rakyat, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Pertamina Beri Sanksi SPBU di Muara Enim, Distribusi Solar Terganggu

Sumarni menegaskan bahwa Santunan Kematian merupakan program strategis MEMBARA, yang menjadi prioritas dalam 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim. Oleh karena itu, ia meminta agar manfaat program ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat tanpa kendala administratif.

"Santunan Kematian adalah program strategis yang harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa ada kendala administrasi yang memberatkan," ujar Sumarni.

Program Santunan Kematian Kabupaten Muara Enim saat ini telah memasuki tahap VI dan bekerja sama dengan PT Victoria Alife Indonesia Jakarta. Program ini berlangsung mulai 27 Desember 2024 hingga 26 Desember 2025, dengan total anggaran Rp5,275 miliar, mencakup 490.755 peserta, dan nilai pertanggungan sebesar Rp2,5 juta per orang.

Baca Juga: Jembatan Enim 2 di Muara Enim dalam Perbaikan, Masih Bisa Dilintasi Kendaraan Kecil Saat Mudik Lebaran 2025

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus klaim, Sumarni mendorong penerapan sistem digitalisasi. Dengan adanya sistem ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke tingkat kabupaten.

"Kita harus memikirkan cara agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus klaim, misalnya dengan aplikasi yang bisa diakses dari kantor kepala desa. Digitalisasi ini akan sangat membantu mereka di saat berduka," jelasnya.

Saat ini, ketentuan Santunan Kematian masih mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 17 Tahun 2019, dengan nilai pertanggungan Rp2,5 juta per orang. Namun, pemerintah telah merencanakan kenaikan menjadi Rp3 juta per orang pada 2026, setelah adanya regulasi baru.

Baca Juga: Kejari Muara Enim Terima Tahap II Tersangka Dewa Thomas dalam Kasus Tambang Ilegal

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan program Santunan Kematian dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berjalan lebih efektif di masa mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X