Saat ini, tersangka JS beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Polres Lampung Utara Himbau Warga Tidak Menggelar Hiburan Hingga Malam
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara.***
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian ini.