Polres Lampung Utara Himbau Warga Tidak Menggelar Hiburan Hingga Malam

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 03:35 WIB
Polres Lampung Utara Himbau Warga Tidak Menggelar Hiburan Hingga Malam (frekuensinews.com)
Polres Lampung Utara Himbau Warga Tidak Menggelar Hiburan Hingga Malam (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,LAMPUNGUTARA - Polres Lampung Utara mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat yang mengadakan hajatan di wilayah setempat untuk tidak menggelar acara hiburan orgen tunggal hingga malam hari. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Lampung Utara pada Minggu, 2 Februari 2025, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Kapolres menjelaskan bahwa setiap warga yang ingin mengadakan acara hiburan seperti orgen tunggal atau kegiatan serupa harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Polsek maupun Polres. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila hendak mengadakan hajatan ada hiburan agar membuat izin dari Polsek maupun dari Polres," ujarnya.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa izin untuk menggelar hiburan hanya diberikan hingga pukul 17.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di malam hari.

Baca Juga: Kapolda Lampung Berikan Santunan kepada Korban Lakalantas Mobil Durian

"Hiburan tidak sampai malam sesuai dengan izin yang dikeluarkan hingga pukul 17.00 WIB sehingga hiburan tersebut tidak menimbulkan kegiatan kontra produktif maupun tindak pidana lainnya," tambahnya.

Dengan langkah ini, Polres Lampung Utara berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar. Himbauan tersebut juga merupakan upaya preventif untuk menghindari konflik dan gangguan kamtibmas yang bisa timbul akibat acara yang berlangsung terlalu larut.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Ini 8 Pemain Inggris yang Pernah Membela AC Milan, Marcus Rashford Berikutnya?

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendukung upaya ini dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan," ujarnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X