kriminal

Polres OKU Timur Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal di Semendawai Suku III

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:04 WIB
Polres OKU Timur Tangkap Produsen Kosmetik Ilegal di Semendawai Suku III (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,OKUTIMUR – Tim Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial ANZ (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur.

ANZ diduga memproduksi dan menjual kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/01/2025) sekitar pukul 15.40 WIB di sebuah toko kosmetik milik tersangka yang berlokasi di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III.

Baca Juga: Jembatan Gantung di OKU Timur Ambruk Diterjang Banjir, Dua Motor Hanyut

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto, S.H., dan Katim Bripka Ruil Kudus setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas tersangka.

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • 14 buah krim polos warna putih
  • 6 buah Colagen Plus Vit E ukuran kecil
  • 7 buah Colagen Plus Vit E ukuran besar
  • 40 buah salep China merk Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Goa
  • 51 buah white natural cream merk Rose yang diduga tidak sesuai standar

Baca Juga: OKU Timur Terkena Efisiensi Anggaran Rp 120 Miliar, DPRD Pastikan Tidak Ganggu Program Prioritas

Menurut penyelidikan, ANZ menjalankan bisnis kosmetiknya dengan menjual produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.

Kasus ini mengacu pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang notifikasi kosmetika.

"Tersangka mengetahui bahwa produk kosmetika yang dijualnya tidak memiliki izin edar dan label BPOM. Saat ini, ANZ masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut," ujar AKP Mukhlis.

Baca Juga: Pria di OKU Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon

Polisi menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk kecantikan dan memastikan keamanannya dengan mengecek izin edar resmi.

"Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelaku usaha yang menjual produk kosmetik ilegal di wilayah OKU Timur," tambah AKP Mukhlis.

Baca Juga: Pengemudi Truk Fuso Jadi Korban Perampokan di OKU Timur, Uang dan Barang Berharga Raib

Halaman:

Tags

Terkini