Oknum Kades dan Warga Empat Lawang Ditahan Terkait Insiden Kekacauan Jelang PSU Pilkada

photo author
- Minggu, 20 April 2025 | 18:19 WIB
Oknum Kades dan Warga Empat Lawang Ditahan Terkait Insiden Kekacauan Jelang PSU Pilkada (frekuensinews)
Oknum Kades dan Warga Empat Lawang Ditahan Terkait Insiden Kekacauan Jelang PSU Pilkada (frekuensinews)

FREKUENSINEWS — Dua warga Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, termasuk seorang oknum kepala desa, resmi ditahan oleh Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang. Penahanan ini merupakan buntut dari insiden kekacauan yang terjadi pada masa tenang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Arpan, seorang saksi dari paslon nomor urut 01, dan Marzuki Amin alias Zuki, Kepala Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang. Penahanan mereka dilakukan pada Jumat, 18 April 2025, sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang masuk, sekaligus sebagai respons atas atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, membenarkan bahwa keduanya kini ditahan di Mapolres untuk proses penyelidikan lebih lanjut. “Penahanan dilakukan demi kelancaran dan objektivitas proses hukum,” ujar AKBP Aziz pada Sabtu, 19 April 2025.

Baca Juga: PSU di Empat Lawang Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolres: Masyarakat Bisa Memilih dengan Tenang

Berawal dari Video Viral

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral memperlihatkan Arpan, saksi paslon HBA-Henny, mengaku dikeroyok usai menanyakan perihal logistik PSU. Dalam video tersebut, Arpan terlihat menanyakan kedatangan dan penempatan kotak suara. Tak lama setelahnya, ia mengaku diserang oleh oknum kades setempat.

“Saat saya salaman dan mau pamit, tiba-tiba kepala desa datang dan langsung mengeroyok saya,” ujar Arpan dalam video yang tersebar luas di media sosial. Ia mengklaim mengalami luka di bagian leher akibat insiden tersebut.

Baca Juga: Hasil Quick Count PSU Pilkada Empat Lawang: Joncik-Arifa’i Unggul Sementara

Laporan Saling Balas

Menariknya, baik Arpan maupun Marzuki Amin sama-sama membuat laporan ke pihak kepolisian. Pihak Kades Canggu mengajukan laporan terpisah yang juga ditindaklanjuti oleh Polres.

“Untuk menjamin netralitas dan menghindari tekanan dari pihak manapun, keduanya ditahan agar penyidikan berjalan secara adil,” tegas Kapolres.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Tinjau Kesiapan PSU di Empat Lawang, Tekankan Netralitas Penyelenggara

Respons Kuasa Hukum

Tim kuasa hukum Arpan, yakni Ralan Tampubolon SH dan Rustam Efendi SH, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus ini. Menurut mereka, tindakan tegas Polres mampu mencegah situasi politik yang berpotensi memanas menjelang PSU.

“Ini bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kami berharap prosesnya tetap profesional hingga tuntas,” ujar Ralan.

Baca Juga: KEJAM! 1 dari 3 Pemerkosa Wanita Asal Cirebon di Empat Lawang Ternyata Kekasihnya

Pesan Menjaga Kondusifitas

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya menjaga suasana damai dan kondusif menjelang pemilu. Masa tenang seharusnya diisi dengan kesiapan teknis dan edukasi demokrasi, bukan konflik fisik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X