Baca Juga: Polda Sumsel dan Pemkab OKU Selatan Gelar Program Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada keputusan pengadilan.
Polres OKU Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.***