Baca Juga: Bupati OKU Selatan Bahas Pembangunan Infrastruktur dengan Kementerian PUPR
"Setelah memastikan korban meninggal, pelaku menyembunyikan jasadnya di kebun karet dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor, handphone, dan dompet. Namun, pelaku belum sempat menjual barang hasil rampasan tersebut," jelas Wakapolres.
Motif utama pembunuhan ini diduga karena faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta milik korban untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Deswan Afriansyah dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Baca Juga: Harga Gabah di OKU Timur di Bawah Ketentuan, Dugaan Mafia Gabah Muncul
"Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Kompol Hendro.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat, terutama para pengemudi ojek, agar lebih berhati-hati dalam menerima penumpang dan memilih rute perjalanan yang lebih aman untuk menghindari kejadian serupa.***