Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu, 6,81 Gram Barang Bukti Diamankan

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 21:09 WIB
Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu, 6,81 Gram Barang Bukti Diamankan (frekuensinews.com)
Satresnarkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu, 6,81 Gram Barang Bukti Diamankan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,BANGKA – Satresnarkoba Polres Bangka berhasil menangkap seorang pria berinisial DS alias Kiki (42) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 6,81 gram.

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (9/3/2025) setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mengatakan bahwa polisi melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim menemukan seorang pria yang mencurigakan sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi.

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktik Perjudian Togel di Bangka, Dua Pelaku Diamankan

"Saat itu, DS alias Kiki sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Tim segera melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat," jelas AKP Era Anggraini, Rabu (12/3/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 9 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu
  • 1 unit ponsel merk Oppo
  • 1 unit sepeda motor Honda Vario

Baca Juga: Ketua DPRD Bangka Barat Desak Pemkab Segera Kembalikan 397 Honorer yang Dirumahkan

Setelah ditangkap, DS alias Kiki mengakui masih menyimpan narkoba di kontrakannya yang berlokasi di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Tim Satresnarkoba Polres Bangka segera bergerak ke lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan di kontrakan, polisi kembali menemukan barang bukti tambahan, yakni:

Baca Juga: Guru di Bangka Tengah Tewas Kecelakaan, Tabrak Truk yang Terparkir di Bahu Jalan

  • 18 plastik klip kecil berisi sabu
  • 1 plastik klip besar berisi sabu
  • 1 timbangan digital
  • 1 bal plastik klip bening
  • 1 bal sedotan
  • 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu

"DS alias Kiki diduga berperan sebagai pengedar yang menjual paket sabu kepada pelanggannya," ungkap AKP Era Anggraini.

Akibat perbuatannya, Kiki dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Angka Pengangguran di Bangka Belitung Meningkat, Ini Penjelasan Dari BPS

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X