Polisi Bongkar Praktik Perjudian Togel di Bangka, Dua Pelaku Diamankan

photo author
- Rabu, 12 Maret 2025 | 21:01 WIB
Polisi Bongkar Praktik Perjudian Togel di Bangka, Dua Pelaku Diamankan (frekuensinews.com)
Polisi Bongkar Praktik Perjudian Togel di Bangka, Dua Pelaku Diamankan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,BANGKA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap praktik perjudian jenis toto gelap (togel) yang beroperasi di Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kecamatan Mendo Barat, yakni Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61).

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menyampaikan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah Su alias Manto yang berlokasi di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Baca Juga: Ketua DPRD Bangka Barat Desak Pemkab Segera Kembalikan 397 Honorer yang Dirumahkan

"Mereka diamankan saat berada di rumah salah satu pelaku, yakni Su alias Manto," ujar Fauzan, Rabu (12/3/2025) pagi.

Menurut Fauzan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian togel di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kepolisian mendapati kedua pelaku sedang menjalankan bisnis haram itu di rumah Su alias Manto.

Pelaku Ma alias Mansur berperan sebagai penjual togel dengan menggunakan handphone untuk menerima pesanan dari para pelanggan. Setelah menerima pesanan nomor, Mansur menyetorkan hasil penjualannya ke Su alias Manto.

Baca Juga: Guru di Bangka Tengah Tewas Kecelakaan, Tabrak Truk yang Terparkir di Bahu Jalan

"Mansur ini sebelumnya melakukan aktivitas penjualan judi togel di rumahnya sendiri menggunakan handphone. Setelah menerima pesanan dari pelanggan, barulah ia datang ke rumah Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan tersebut," jelas Fauzan.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka telah menjalankan bisnis perjudian ini selama kurang lebih satu tahun. Modus operandi yang digunakan adalah menerima pesanan via handphone dan kemudian memasukkan nomor pesanan tersebut ke situs judi online.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Baca Juga: Pilkada: Markus-Yus Unggul Suara Sementara di Pilkada Bangka Barat

  • 2 unit handphone
  • 1 buah buku tafsir mimpi
  • 1 buah buku tulis rekapan nomor pesanan
  • Beberapa kopelan kertas
  • Uang tunai sebesar Rp569.000

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Semoga kasus ini dapat segera kami ungkap hingga ke jaringan yang lebih besar," pungkas Fauzan.

Baca Juga: Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Picu Konflik Buaya dan Manusia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X