FREKUENSINEWS.COM,BANGKABARAT – Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat segera mencari solusi agar 397 tenaga honorer yang telah dirumahkan sejak 1 Maret 2025 dapat kembali bekerja.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Kantor Mahligai Betason DPRD Bangka Barat, pada Selasa (11/3/2025).
"Honorer yang dirumahkan totalnya ada 397 orang, dan melalui RDP ini kita mencari win-win solution," ujar Badri Syamsu.
Baca Juga: Guru di Bangka Tengah Tewas Kecelakaan, Tabrak Truk yang Terparkir di Bahu Jalan
Dalam RDP tersebut, Badri meminta Pemkab Bangka Barat segera mencarikan aturan atau payung hukum yang memungkinkan para tenaga honorer bisa kembali bekerja secepatnya.
Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah gaji honorer, sehingga mereka bisa kembali bertugas tanpa melanggar regulasi yang berlaku.
"Ada beberapa mekanisme yang bisa kita lakukan. Tenaga kesehatan (Nakes) bisa melalui BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), guru melalui KLBI (Kesetaraan Layanan Berbasis Individu), sedangkan tenaga dasar bisa menggunakan sistem outsourcing atau PJLP (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jangka Pendek)," jelasnya.
Baca Juga: Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung Picu Konflik Buaya dan Manusia
Badri berharap Pemkab Bangka Barat tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Menurutnya, tenaga honorer memiliki peran penting dalam menunjang pelayanan publik di daerah.
"Kami berharap ada langkah konkret dari Pemkab agar tenaga honorer bisa segera kembali bekerja. Jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu akibat pengurangan tenaga kerja ini," tegasnya.
Baca Juga: Camat Sungailiat Bangka Diperiksa Jaksa Hingga Malam Hari
DPRD Bangka Barat akan terus mengawal kebijakan ini dan mendesak Pemkab agar mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer yang terdampak kebijakan perumahan tersebut.***