FREKUENSINEWS.COM,MUARATARA - Seorang perempuan berkebutuhan khusus berusia 21 tahun berinisial EL menjadi korban rudapaksa oleh dua pria di belakang ruang laboratorium RSUD Rupit, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Peristiwa bejat ini terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Satreskrim Polres Muratara berhasil mengamankan satu tersangka bernama Uang Ragawinata (20), warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Nibung, Muratara.
Sementara satu tersangka lain berinisial F masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Pemuda di Kepahiang Rudakpaksa Anak Berusia 12 Tahun, Dilakukan di Pinggir Sungai dan Dalam Hutan
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, melalui Kasat Reskrim, AKP Sopyan Hadi, didampingi Kasi Humas, IPDA Didian Perkasa, membenarkan penangkapan tersebut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu helai celana jeans panjang merk Paggiano berwarna abu-abu.
Kasi Humas menjelaskan, aksi pemerkosaan terjadi saat korban sedang bermain ponsel di kursi ruang tunggu ruang laboratorium RSUD Rupit karena ingin menggunakan Wi-Fi di sana.
Baca Juga: Putusan MK di Pilkada 2024, Kabupaten Empat Lawang Dinyatakan PSU Dengan Ketentuan Ini
Korban kemudian didatangi oleh tersangka Uang Ragawinata dan rekannya berinisial F (DPO).
Tersangka langsung menarik tangan korban, namun korban menolak. Tersangka Uang Ragawinata kemudian memukul korban satu kali di bagian bahu kanan hingga korban pingsan.
Saat pingsan, korban dibopong oleh kedua tersangka dan dibawa ke belakang ruang laboratorium RSUD Rupit.
Baca Juga: Warga Kota Pagar Alam Keluhkan Isi Gas Subsidi 3 Kg Diduga Dikurangi
Saat korban sadar, ia sudah terbaring di lantai tanpa celana dan tersangka Uang Ragawinata melancarkan aksi bejatnya.
Korban sempat berteriak kesakitan, namun disuruh diam oleh tersangka. Tersangka F (DPO) juga mencabuli korban.