Pemuda di Kepahiang Rudakpaksa Anak Berusia 12 Tahun, Dilakukan di Pinggir Sungai dan Dalam Hutan

photo author
- Senin, 24 Februari 2025 | 20:51 WIB
Pemuda di Kepahiang Rudakpaksa Anak Berusia 12 Tahun, Dilakukan di Pinggir Sungai dan Dalam Hutan (frekuensinews.com)
Pemuda di Kepahiang Rudakpaksa Anak Berusia 12 Tahun, Dilakukan di Pinggir Sungai dan Dalam Hutan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,KEPAHIANG - Terjadi lagi kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepahiang.

Korban diketahui berstatus sebagai pelajar dan baru berusia 12 tahun.

Sementara pelaku adalah J-S (22), warga Kabupaten Kepahiang yang pada tanggal 24 Februari 2025 siang tadi berhasil diamankan dan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.

Baca Juga: WOW! Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Anak Bawah Umur Ternyata Duda, Baru Pacaran Tiga Bulan

Pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo 76D dan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan pihak keluarga korban ke pihak kepolisian beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, AKP Denyfita Mochat, Kasat Reskrim Polres Kepahiang saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur pada Senin siang.

Baca Juga: Pria di Kepahiang Ditusuk OTK Setelah Menegur Pelaku Buang Air Sembarangan

"Setelah beberapa waktu lalu kita kembali menerima laporan kasus pencabulan anak dibawah umur, tadi siang kita berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial J-S," kata AKP Denyfita.

Kasat menuturkan peristiwa ini terjadi pada Jum'at tanggal 14 Februari 2025 sekira jam 16.00 WIB. Dimana korban disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali.

"Korban di setubuhi sebanyak 2 kali,dimana peristiwa pertama dilakukan pada bulan Oktober 2024 lalu di pinggir sungai. Setelah itu pelaku kembali menyetubuhi korban pada hari Jum'at tanggal 14 Februari 2025 lalu di dalam hutan," tutur Kasat.

Baca Juga: 357 Tenaga Honorer di Kepahiang Berpeluang Diangkat Jadi PPPK

Kasat juga menambahkan bahwa berdasarkan laporan pihak keluarga ke pihak kepolisian dan pengakuan korban kepada keluarganya, sebelum dirudapaksa, korban terlebih dahulu diikat kedua tangannya menggunakan rotan.

"Berdasarkan laporan orang tua korban, korban yang tidak kunjung pulang. Saat dicari oleh pihak keluarga, di temukan di dalam pondok dan korban dalam keadaan menangis," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X