FREKUENSINEWS.COM,EMPATLAWANG - Pada hari Senin 24 Februari 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan putusan akhir 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) atau sengketa pilkada tahun 2024, salah satunya Kabupaten Empat Lawang.
Pada sidang putusan tersebut digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB hari ini, dimana sidang akan digelar secara pleno dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, memutuskan, membatakan keputusan KPU Empat Lawang, tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, per 2 Desember 2024.
MK juga membacakan menyatakan batal keputusan KPU Empat Lawang soal penetapan pasangan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, 22 September 2024. Terakhir, MK membatalkan penetapan nomor urut pasangan peserta Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang, 23 September 2024.
MK mengintruksikan pemilihan ulang dengan mendasarkan pemilihan pindahan dan pemilihan tambahan yang sama dengan 27 November 2024 lalu.
Dilansir dari laman MKRI Suhartoyo membacaka, pada tahun 2024 menimbang bawa dengan telah diikutsertakannya H Budi Antoni Al Jufri dan Heni Verawati sebagai Pasangan calon bupati dan wakil bupati empat Lawang tahun 2024.
"Sebagaimana tersebut di atas maka konsekuensi yuridisnya terhadap keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang nomor 1325 dan seterusnya keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang nomor 837 dan seterusnya dan keputusan KPU kabupaten empat Lawang nomor 838 dan seterusnya adalah harus dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini, Salahsatunya Kabupaten Empat Lawang!
Tambahnya, mengikat menimbang bahwa dengan telah diperintahkannya untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada pemilihan umum bupati dan wakil bupati empat Lawang tahun 2024 tersebut di atas dan berkenaan dengan keputusan KPU kabupaten empat Lawang nomor 13 25 dan seterusnya nomor 837 dan seterusnya nomor 838 tahun 2024 dan seterusnya setelah dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Mengingat maka mahkamah juga memerintahkan agar termohon tetap Muhammad yang merupakan peserta pada pemilihan umum tanggal 27 November 2024 dan melakukan pengundian nomor urut peserta bersama-sama dengan pasangan calon abudi Antoni Al Jufri dan Heni Verawati.
Serta memberi kesempatan satu kali kampanye atau debat Pasangan calon terbuka, guna menyampaikan visi misi dan program masing-masing Pasangan calon sebelum dilakukannya pemungutan suara ulang.
Dengan demikian peserta pemungutan suara ulang pemilihan bupati dan wakil bupati 4 Lawang tahun 2024.***