WOW! Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Anak Bawah Umur Ternyata Duda, Baru Pacaran Tiga Bulan

photo author
- Jumat, 21 Februari 2025 | 20:18 WIB
WOW! Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Anak Bawah Umur Ternyata Duda, Baru Pacaran Tiga Bulan (frekuensinews.com)
WOW! Pria di Kepahiang Bengkulu Setubuhi Anak Bawah Umur Ternyata Duda, Baru Pacaran Tiga Bulan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM,KEPAHIANG - Pria di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu GT (29), kini ditetapkan tersangka karena setubuhi pacar masihbdi bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan antara tersangka dan korban memang berpacaran.

Namun, mereka berpacaran belum lama. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, mereka baru berpacaran selama tiga bulan.

Baca Juga: Heboh Video Tak Senonoh di Kepahiang, Dinas Sosial: Pelaku Diduga Alami Gangguan Kejiwaan

Tersangka sendiri berstatus sebagai duda, sementara korban masih berstatus pelajar, dan baru berumur 15 tahun 9 bulan.

"Dan dalam waktu tiga bulan ini, tersangka sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali," kata Aiptu Dedy, Jumat (21/2/2025).

Perbuatan tersangka berhasil diketahui orang tua korban pada Minggu (9/2/2025) lalu, saat tersangka dan korban berada dalam kamar korban.

Baca Juga: Pria di Kepahiang Ditusuk OTK Setelah Menegur Pelaku Buang Air Sembarangan

Saat itu, tersangka juga dimintai pernyataan untuk menikahi korban.

"Kemudian, orang tua korban juga melapor ke kita, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan," ujar Dedy.

Kepada GT, disangkakan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Lapas Kelas III Pagar Alam Gelar Jalan Santai dan Pemeriksaan Fasilitas dalam Rangka Menyambut Ramadhan 1446 H

Ancaman hukum kepada GT adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X