FREKUENSINEWS.COM,KEPAHIANG - Pria di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu GT (29), kini ditetapkan tersangka karena setubuhi pacar masihbdi bawah umur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, Aiptu Dedy mengatakan antara tersangka dan korban memang berpacaran.
Namun, mereka berpacaran belum lama. Dari pengakuan tersangka kepada petugas, mereka baru berpacaran selama tiga bulan.
Baca Juga: Heboh Video Tak Senonoh di Kepahiang, Dinas Sosial: Pelaku Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Tersangka sendiri berstatus sebagai duda, sementara korban masih berstatus pelajar, dan baru berumur 15 tahun 9 bulan.
"Dan dalam waktu tiga bulan ini, tersangka sudah melakukan hubungan suami istri dengan korban sebanyak tiga kali," kata Aiptu Dedy, Jumat (21/2/2025).
Perbuatan tersangka berhasil diketahui orang tua korban pada Minggu (9/2/2025) lalu, saat tersangka dan korban berada dalam kamar korban.
Baca Juga: Pria di Kepahiang Ditusuk OTK Setelah Menegur Pelaku Buang Air Sembarangan
Saat itu, tersangka juga dimintai pernyataan untuk menikahi korban.
"Kemudian, orang tua korban juga melapor ke kita, sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka, tanpa perlawanan," ujar Dedy.
Kepada GT, disangkakan pasal 81 Ayat (2) Jo 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yakni dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.
Ancaman hukum kepada GT adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.***