Viral di Medsos, Pencuri Motor di Prabumulih Dikejar Massa, Nekat Lompat ke Sumur, Begini Endingnya

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 12:09 WIB
Viral di Medsos, Pencuri Motor di Prabumulih Dikejar Massa, Nekat Lompat ke Sumur, Begini Endingnya (Frekuensinews.com)
Viral di Medsos, Pencuri Motor di Prabumulih Dikejar Massa, Nekat Lompat ke Sumur, Begini Endingnya (Frekuensinews.com)

Okta melakukan aksinya tersebut setelah dirinya terdesak oleh kejaran Wahidin (53), korbannya dan sejumlah warga lainnya.

Baca Juga: Kasus Bidan di Prabumulih sudah P21 ,Berkas Dinyatakan Lengkap dan Diserahkan ke Kejaksaan

Untungnya, ketika penangkapan terjadi, anggota Satreskrim Polres Prabumulih cepat tiba di lokasi dan menyelamatkan Okta dari amukan massa yang geram.

Modusnya, saat itu Okta meminjam motor Honda Beat milik Wahidin dengan alasan hendak membeli rokok.

Meski tidak terlalu mengenal Okta, Wahidin memutuskan untuk meminjamkan motornya. Namun setelah dipinjamkan, Okta bersama motor tersebut tidak pernah kembali lagi.

Baca Juga: Siswi SMK PGRI 2 Prabumulih Wajib Lepas Jilbab untuk Foto Ijazah! Begini Kronologinya

Hingga akhirnya, Wahidin secara tak sengaja bertemu Okta yang sedang berjalan di kawasan Jalan Samosir.

Melihat pelaku yang telah membawa kabur motornya, Wahidin pun langsung berteriak dan mengejar Okta.

Sadar dirinya terancam, Okta pun mencoba melarikan diri dan memilih untuk melompat ke dalam sumur dengan harapan tidak terlihat oleh Wahidin dan warga yang mengejarnya.

Baca Juga: Daftar Frekuensi Siaran TV Digital Wilayah Kota Prabumulih, Muara Enim, dan Sekitarnya

Sayang sekali, ulah nekat tersebut terlihat oleh Wahidin dan beberapa warga lainnya., dengan cepat, warga mengepung sumur dan memaksa Okta untuk keluar.

Namun, Okta yang ketakutan memilih untuk bertahan dalam sumur hingga personil Satreskrim Polres Prabumulih tiba di lokasi kejadian.

Anggota Satreskrim bersama warga menggunakan tali untuk mengeluarkan Okta dari sumur, dan selanjutnya, pelaku penggelapan motor ini langsung digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Baca Juga: Banyak yang Nggak Tau, Ini 4 Rekomendasi SMA Terbaik di Jakarta

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP kasus penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Linggaupos.disway.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X