Pembunuh Fahman yang Ditemukan Tanpa Kepala di Bungo Ditangkap, Begini Kronologisnya!

photo author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 19:14 WIB
Pembunuh Fahman yang Ditemukan Tanpa Kepala di Bungo Ditangkap, Begini Kronologisnya! (Alf)
Pembunuh Fahman yang Ditemukan Tanpa Kepala di Bungo Ditangkap, Begini Kronologisnya! (Alf)

FREKUENSINEWS.COM - Polisi menangkap pembunuh Fahman yang ditemukan tewas tanpa kepala di Sungai Batang Tebo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian. Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan membenarkan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Bungo di Desa Lubuk Landai, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Motif Pelaku Pembunuhan Bocah Dibungkus Karung Terungkap, Pelaku Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Sudah ditangkap tadi subuh sekitar jam 4 di daerah Lubuk Landai," kata Singgih, kepada detikSumbagsel, Selasa (11/6/2024).

Singgih mengatakan pelaku berinisial S, yang diketahui masih tinggal satu desa dengan korban. Namun, dia belum menyampaikan lebih jauh hubungan antara pelaku dengan korban.

"Pelaku (tinggal) satu desa dengan korban," ujarnya.

Baca Juga: Polres Pagar Alam Periksa 12 Saksi Kasus Asusila Pelatih Tari, Begini Isi Curhatan Korban Yang Lenyap di X

Singgih mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo. Saat ini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

"Lagi pemeriksaan terkait TKP dan motif," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat laki-laki tanpa kepala ditemukan di bantaran Sungai Batang Tebo, Kabupaten Bungo, Jambi. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan.

Baca Juga: Mario Teguh Diduga Lakukan Kasus Penipuan Uang, Ario Kiswinar: Bukannya Ingat Umur!

Penemuan mayat itu tepatnya di Dusun Sungai Mancur, Kecamatan Tanah Sepengggal, Bungo, pada Minggu (9/6/2024) sekira pukul 09.00 WIB.

Sehari berselang usai mengidentifikasi jasad korban, polisi mengungkap identitas korban bersama pihak kedokteran di RSUD Hanafie Muaro Bungo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Detiksumbangsel

Tags

Rekomendasi

Terkini

X